Selasa, 08 September 2009

PERJANJIAN INTERNASIONAL

PERJANJIAN INTERNASIONAL

PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional meupakan hukum terpenting gadi hukum internasional positif, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis, sehingga akan menjamin kekuatan hukum, selain itu perjanjian internasional mengatur masalah2 bersama yg penting dalam hubungan antara subyek2 hukum internasional ( antar negara )
Dasar hukum perjanjian internasional adalah pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional yang berbunyi: Perjanjian internasional baik yg bersifat umum maupun bersifat khusus , mengandung ketentuan2 hukum yg diakui secara tegas oleh negara =negara yg bersangkutan.
nerdasar keterangan diatas, maka setiap negara g turut dalam suatu perjanjian, harus menjunjung tinggi dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian itu, sebab sudah merupakan suatu asas hukum perjanjian bahwa "janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikat baik "

Pada hakekatnya perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan pleh dua negara ayau lebih
definisi perjanjian internasional menurut beberapa ahli :

1. Oppenheimer-Leuterpacht
perjanjian internasional adalah suatu perjanjian antar negara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara pihak oihak yg mengadakan.

2. Mochtar Kusumaatmagja, SH.LLM.
perjanjian internasional adalah perjanjian yg diadakan antar bangsa yang bertujuan
untuk menciptakan akibat-akibat tertentu

3. pendapat academy of scienxis of USSR
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yg binyatakn secara formal
antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan
faripada hak-hak dan kewajian mereka secara timbal balik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar